Under-manage country...Rekayasa Sosial...
Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal calon
anggota legislatif periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode
ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna.
Sukur pun sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR akibat ulahnya
membolos itu.
Selama menjadi anggota Dewan, Sukur tidak merasa malu saat diketahui jarang hadir dalam
rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali
berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat
BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR
kepada Sukur pada bulan Februari lalu. Belum diketahui pasti apakah Sukur masuk kedalam 4.701 Daftar Caleg Sementara yang tidak lolos.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai bahwa tidak
lolosnya 4.701 bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik (parpol)
peserta Pemilu 2014 dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) menjadi sarana
parpol untuk berbenah.
Sebagian besar masyarakat sudah tau bahwa partai-partai peserta pemilu lebih fokus pada besaran perolehan kursi di DPR/DPRD, karena semakin banyak anggota mereka yang duduk semakin besar pula setoran yang diperoleh partai-partai tersebut. Kata kuncinya politik uang....("Selama ini sekitar Rp 7,5-10 juta sebagai setoran wajib bulanan, karena parpol banyak pengeluarannya," kata Waketum PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu: 24/4/2013). Sementara partai-partai lain ada yang mematok setoran wajib yang besarannya diatas itu. Bagaimana dengan setoran dari hasil korupsi seperti Nazarudin, Luthfi Hasan dan lain-lainnya yang belum terungkap. ................
Info diatas hanyalah sebagian kecil dari carut marut (bc; Karut Marut) di negeri ini dan masih banyak lagi dari mulai topik bailout century, hambalang, import daging, eyang subur, perbudakan, teroris, preman vs TNI, dan banyak lagi. Semoga kedepan akan ada perubahan dengan diperbaikinya sistem dan semakin dewasanya masyarakat sepuluh duapuluh tahun kedepan (hmm lama juga ya).
Memang membutuhkan waktu cukup lama untuk sampai pada tingkat masyarakat yang dewasa (mature society level) untuk dapat men-transformasi dari under-manage menjadi well-manage country, karena pada masyarakat yang belum dewasa (baca: dalam berpolitik, bernegara) tentu akan memiliki organisasi birokrasi dan legislatif yang merupakan representasi dari tingkat kedewasaan masyarakat itu tadi.
Sektor pendidikan merupakan salah satu penggerak rekayasa sosial dalam membangun masyarakat dewasa, bila tingkat pendidikan rata-rata 60% atau lebih Kepala Keluarga berpendidikan setara SMA/ SLTA, baru akan dapat dilakukan rekayasa sosial menuju mature society.
Apa yang dimaksud rekayasa sosial
Sebagian besar masyarakat sudah tau bahwa partai-partai peserta pemilu lebih fokus pada besaran perolehan kursi di DPR/DPRD, karena semakin banyak anggota mereka yang duduk semakin besar pula setoran yang diperoleh partai-partai tersebut. Kata kuncinya politik uang....("Selama ini sekitar Rp 7,5-10 juta sebagai setoran wajib bulanan, karena parpol banyak pengeluarannya," kata Waketum PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu: 24/4/2013). Sementara partai-partai lain ada yang mematok setoran wajib yang besarannya diatas itu. Bagaimana dengan setoran dari hasil korupsi seperti Nazarudin, Luthfi Hasan dan lain-lainnya yang belum terungkap. ................
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Barat Nukman (dua dari kiri
baris depan)nampak tertidur di rapat pembahasan laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2012, di ruang
paripurna DPRD setempat, Selasa (7/5/013). Di
rapat itu, kadisdik sempat dicecar oleh pansus lantaran terkesan
seperti kebingungan saat menyampaikan laporannya. Terutama laporan yang
berkaitan dengan angka-angka.(*tribunnews.com*)
Info diatas hanyalah sebagian kecil dari carut marut (bc; Karut Marut) di negeri ini dan masih banyak lagi dari mulai topik bailout century, hambalang, import daging, eyang subur, perbudakan, teroris, preman vs TNI, dan banyak lagi. Semoga kedepan akan ada perubahan dengan diperbaikinya sistem dan semakin dewasanya masyarakat sepuluh duapuluh tahun kedepan (hmm lama juga ya).
Memang membutuhkan waktu cukup lama untuk sampai pada tingkat masyarakat yang dewasa (mature society level) untuk dapat men-transformasi dari under-manage menjadi well-manage country, karena pada masyarakat yang belum dewasa (baca: dalam berpolitik, bernegara) tentu akan memiliki organisasi birokrasi dan legislatif yang merupakan representasi dari tingkat kedewasaan masyarakat itu tadi.
Sektor pendidikan merupakan salah satu penggerak rekayasa sosial dalam membangun masyarakat dewasa, bila tingkat pendidikan rata-rata 60% atau lebih Kepala Keluarga berpendidikan setara SMA/ SLTA, baru akan dapat dilakukan rekayasa sosial menuju mature society.
Apa yang dimaksud rekayasa sosial
Rekaya
sosial (Social Engineering) adalah campur tangan gerakan ilmiah dari
visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan
sosial.Rekaya sosial merupakan sebuah jalan mencapai sebuah perubahan
sosial secara terencana.
Gerakan
ilmiah yang dimaksudkan disini adalah sebuah gagasan atas perubahan
tingkat/taraf kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan dan
kemandirian.
Masyarakat
pada umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih
baik sehingga perubahan sosial harus dapat dilakukan secara
berkesinambungan dan terencana
Menurut
Dr Jalaludin Rakhmat rekayasa sosial terjadi karena terdapat beberapa
kesalahan pemikiran manusia dalam memperlakukan masalah sosial yang
disebut para ilmuwan dengan sebutan intellectual cul-de-sac yang
menggambarkan kebuntuan berpikir. Salah satu bentuk kesalahan pemikiran
lainnya adalah permasalahan sosial yang kerap dikait-kaitkan dengan
mitos ataupun kepercayaan manusia akan suatu gerakan abtrak ‘ilusi’ yang
tanpa disadari dapat merubah tatanan kehidupan bermasyaratnya. Untuk itu
perlu diadakannya rekayasa sosial agar kesalahan-kesalahan berpikir
seperti ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat melihat permaslahan
yang dihadapinya sebagai sesuatu yang konkrit.
Rekayasa
sosial timbul akibat adanya sentimen atas kondisi manusia-masyarakat. Untuk itu
perlu adanya perombakan yang dimulai dari cara pandang/paradigma manusia
atas sebuah perubahan.
REKAYASA SOSIAL SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL
Di
dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa pola atau cara
penyelesaian konflik yang berujung pada terciptanya konflik yang lain,
entah itu konflik psikologial , emosional maupun kontak fisik antar
sesama individu ataupun kelompok masyarakat. Hal inilah yang menjadi
objek kajian dari rekayasa sosial ini dimana campur tangan sebuah
gerakan ilmiah lebih dimaksudkan untuk menggeser cara pandang masyarakat
kearah yang ‘benar’ demi tercapainya tujuan tertentu.
Masyarakat
pada umumnya mempercayai sesuatu apabila mayoritas persepsi yang
berkembangkan merujuk pada pembenaran hal tersebut sehingga kelompok
masyarakat intelektual sering kali terlibat dalam perang cara pandang
maupun gagasan yang terkesan ‘ego’ demi sebuah pengakuan atas cara
berpikir dari masing-masing pihak.
Pada
dasarnya pola-pola kontrol sosial tidak dimaksudkan untuk mengendalikan
masyarakat tetapi lebih kepada cara untuk membuka ruang bagi masyarakat
untuk beraktualisasi sehingga dapat terlihat jelas peran dari
masyarakat tersebut dalam proses perubahan sosial.
Lawrence
M. Friedman seorang adalah yang pertama mengemukakan fungsi hukum
sebagai rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar atas kontrol
sosial di dalam kehidupan bermasyarakat.
Seperti
halnya Lawrence, William Dahl seorang penulis asal Austria juga pernah
menyebut perubahan sosial dengan sebutan “changed of law” atau
perubahan hukum/ aturan. Perubahan yang dimaksudkan disini adalah efek
dari perubahan sosial yang dihasilkan dari rekayasa sosial itu
sendiri. Hukum merupakan alat utama dari hasil rekayasa sosial yang
kemudian dijadikan dasar terbentuknya suatu masyarakat yang sejahtera
karena aturan-aturan yang diterapkan ditujukan untuk terciptanya sebuah
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Penegakan dan ketaatan hukum merupakan indikator keberhasilan hukum dan keberhasilan rekayasa sosial
Komentar
Posting Komentar