Under-manage country...Rekayasa Sosial...

Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Sukur pun sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR akibat ulahnya membolos itu.

Selama menjadi anggota Dewan, Sukur tidak merasa malu saat diketahui jarang hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR.  Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu.  Belum diketahui pasti apakah Sukur masuk kedalam 4.701 Daftar Caleg Sementara yang tidak lolos.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai bahwa tidak lolosnya 4.701 bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) menjadi sarana parpol untuk berbenah.

Sebagian besar masyarakat sudah tau bahwa partai-partai peserta pemilu lebih fokus pada besaran perolehan kursi di DPR/DPRD, karena semakin banyak anggota mereka yang duduk semakin besar pula setoran yang diperoleh partai-partai tersebut. Kata kuncinya politik uang....("Selama ini sekitar Rp 7,5-10 juta sebagai setoran wajib bulanan, karena parpol banyak pengeluarannya," kata Waketum PPP, Lukman Hakim Syaifuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu: 24/4/2013).  Sementara partai-partai lain ada yang mematok setoran wajib yang besarannya diatas itu.  Bagaimana dengan setoran dari hasil korupsi seperti Nazarudin, Luthfi Hasan dan lain-lainnya yang belum terungkap. ................


 
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Barat Nukman (dua dari kiri baris depan)nampak tertidur di rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2012, di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa (7/5/013).  Di rapat itu, kadisdik sempat dicecar oleh pansus lantaran terkesan seperti kebingungan saat menyampaikan laporannya. Terutama laporan yang berkaitan dengan angka-angka.(*tribunnews.com*)


Info diatas hanyalah sebagian kecil dari carut marut (bc; Karut Marut) di negeri ini dan masih banyak lagi dari mulai topik bailout century, hambalang, import daging, eyang subur, perbudakan, teroris, preman vs TNI, dan banyak lagi.  Semoga kedepan akan ada perubahan dengan diperbaikinya sistem dan semakin dewasanya masyarakat sepuluh duapuluh tahun kedepan (hmm lama juga ya).  


Memang membutuhkan waktu cukup lama untuk sampai pada tingkat masyarakat yang dewasa (mature society level) untuk dapat men-transformasi dari under-manage menjadi well-manage country, karena pada masyarakat yang belum dewasa (baca: dalam berpolitik, bernegara) tentu akan memiliki organisasi birokrasi dan legislatif yang merupakan representasi dari tingkat kedewasaan masyarakat itu tadi.

Sektor pendidikan merupakan salah satu penggerak rekayasa sosial dalam membangun masyarakat dewasa, bila tingkat pendidikan rata-rata 60% atau lebih Kepala Keluarga berpendidikan setara SMA/ SLTA, baru akan dapat dilakukan rekayasa sosial menuju mature society.

Apa yang dimaksud rekayasa sosial


Rekaya sosial (Social Engineering) adalah campur tangan gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan sosial.Rekaya sosial merupakan sebuah jalan mencapai sebuah perubahan sosial secara terencana.
Gerakan ilmiah yang dimaksudkan disini adalah sebuah gagasan atas perubahan tingkat/taraf kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian.
Masyarakat pada umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik sehingga perubahan sosial harus dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terencana

Menurut Dr Jalaludin Rakhmat rekayasa sosial terjadi karena terdapat beberapa kesalahan pemikiran manusia dalam memperlakukan masalah sosial yang disebut para ilmuwan dengan sebutan intellectual cul-de-sac yang menggambarkan kebuntuan berpikir. Salah satu bentuk kesalahan pemikiran lainnya adalah permasalahan sosial yang kerap dikait-kaitkan dengan mitos ataupun kepercayaan manusia akan suatu gerakan abtrak ‘ilusi’ yang tanpa disadari dapat merubah tatanan kehidupan bermasyaratnya. Untuk itu perlu diadakannya rekayasa sosial agar kesalahan-kesalahan berpikir seperti ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat melihat permaslahan yang dihadapinya sebagai sesuatu yang konkrit.

Rekayasa sosial timbul akibat adanya sentimen atas kondisi manusia-masyarakat. Untuk itu perlu adanya perombakan yang dimulai dari cara pandang/paradigma manusia atas sebuah perubahan.

REKAYASA SOSIAL SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL

Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa pola atau cara penyelesaian konflik yang berujung pada terciptanya konflik yang lain, entah itu konflik psikologial , emosional maupun kontak fisik antar sesama individu ataupun kelompok masyarakat. Hal inilah yang menjadi objek kajian dari rekayasa sosial ini dimana campur tangan sebuah gerakan ilmiah lebih dimaksudkan untuk menggeser cara pandang masyarakat kearah yang ‘benar’ demi tercapainya tujuan tertentu.
Masyarakat pada umumnya mempercayai sesuatu apabila mayoritas persepsi yang berkembangkan merujuk pada pembenaran hal tersebut sehingga kelompok masyarakat intelektual sering kali terlibat dalam perang cara pandang maupun gagasan yang terkesan ‘ego’ demi sebuah pengakuan atas cara berpikir dari masing-masing pihak.

Pada dasarnya pola-pola kontrol sosial tidak dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat tetapi lebih kepada cara untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk beraktualisasi sehingga dapat terlihat jelas peran dari masyarakat tersebut dalam proses perubahan sosial.

Lawrence M. Friedman seorang adalah yang pertama mengemukakan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar atas kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat.

Seperti halnya Lawrence, William Dahl seorang penulis asal Austria juga pernah menyebut perubahan sosial dengan sebutan “changed of law” atau perubahan hukum/ aturan. Perubahan yang dimaksudkan disini adalah efek dari perubahan sosial yang dihasilkan dari rekayasa sosial itu sendiri. Hukum merupakan alat utama dari hasil rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar terbentuknya suatu masyarakat yang sejahtera karena aturan-aturan yang diterapkan ditujukan untuk terciptanya sebuah keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Penegakan dan ketaatan hukum merupakan indikator keberhasilan hukum dan keberhasilan rekayasa sosial

Komentar

Postingan Populer