Digital Divide

Program Indonesia Digital Network (IDN) yang dihadirkan sebagai solusi konektivitas nasional yang bertujuan tidak hanya mendukung digitalisasi masyarakat Indonesia tetapi untuk meningkatkan daya saing nasional dan masyarakat Indonesia, menghadapi tantangan global yang sudah di depan mata, sperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan APEC 2020. Dalam mengatasi ketimpangan akses internet, dilakukan solusi perluasan konektifitas nasional melalui investasi teknologi informasi dengan biaya yang mahal. Tetapi hal ini jangan sampai memperlebar kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ ICT) pada masyarakat dan menciptakan eksklusi sosial.  Karena kesenjangan tersebut menghasilkan ketidakmerataan informasi (information inequality), permasalahan akses yang menghambat terbentuknya masyarakat informasi (information knowledge society.)

Dalam kajian sosiologi, kesenjangan pada TIK/ ICT ini disebut digital divide. Ekslusi sosial adalah keadaan dari hasil proses yang menghalangi, menghambat individu, keluarga, komunitas pada pencapaian sumber daya yang dibutuhkan. Sehingga komunitas itu tidak dapat berpartisipasi dlm kegiatan sosial ekonomi & politik secara utuh. Dalam konsep “the haves dan the have-not” yang mengklasifikasikan warga negara kedalam dua kelompok yaitu yang memperoleh dan tak memperoleh akses ICT.

Dalam perkembangannya sebagaimana Steyn & Johnson (2011) menulis bahwa pengkajian digital divide umumnya terkait dengan persoalan akses dan ketidakmerataan dalam penggunaan ICT, yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, gender, etnisitas, geografis dan demografis sebagai sebagai satu kesatuan pokok persoalan dalam memahami atau menjelaskan persoalan digital divide. Hal ini dapat menyebabkan individu & komunitas terputus dari jangkauan informasi yang berarti menghilangkan peluang utk dapat berkembang, sementara pada sisi lain hal ini telah dinikmati sebagian kecil masyarakat lainnya. Keadaan ini pula yg memudahkan kelompok politik praktis dan atau mungkin pengelola negara dapat (untuk sementara waktu) menutupi kelemahan dan kekurangan dalam menjalankan kebijakan2nya, termasuk kebohongan publik, baik oleh penyelenggara negara dan atau para politikus praktis pada konstituennya, yaitu masyarakat kebanyakan yang dalam kajian sosiologi dikatakan memiliki kesenjangan pada pemanfaatan penggunaan ICT, yang disebut dengan istilah digital divide.

Komentar

Postingan Populer