HAM bidang ekonomi sosial budaya - EcosocRights

Sejak akhir 2008 Indonesia telah meratifkasi EcosocRghts, maka sejauh ini dibutuhkan peninjauan undang-undang, peraturan dan praktek khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.  Untuk dapat : a.Menjamin adanya bantuan hukum kepada masyarakat selama konsultasi proyek-proyek ekstraktif yang mempengaruhi masyarakat dan sumber daya didalamnya dengan maksud untuk kesepakatan tanpa pemaksaan, dan informasi pendahuluan; b.Memastikan perjanjian lisensi tunduk pada pemantauan hak asasi manusia dan dampak lingkungan selama pelaksanaan proyek; c.Menjamin bantuan hukum kepada masyarakat, menyelidiki semua pelanggaran perjanjian lisensi, dan mencabut izin bagi yang bermasalah; d.Memastikan bahwa manfaat nyata dan distribusi yang mereka dapat tidakhanya berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan-CSR, tetapi juga didefinisikan dalam perjanjian lisensi, dalam bentuk penciptaan lapangan kerja dan pelayanan publik bagi masyarakat lokal.

Komentar

Postingan Populer